Hukum ibadah yang terikat waktu berbeda ketika waktunya terlewat dalam dua kondisi: uzur dan kesengajaan;
Orang yang melewatkan ibadah karena uzur syar’i dapat mengqadha’nya,
Sedangkan yang meninggalkannya dengan sengaja tidak sah melakukan qadha’.
Berikut contoh detailnya dan penjelasan:
Pertama: Zakat Fitrah
– Kondisi Uzur: Orang yang tertidur pada malam Hari Raya hingga melewatkan waktu bolehnya mengeluarkan zakat fithri, diperbolehkan membayarnya sebagai qadha’ dan tetap dihitung sebagai zakat fithri
– Kondisi Sengaja: Orang yang sengaja meninggalkannya hingga waktunya habis tidak diterima sebagai zakat, melainkan hanya dihitung sebagai sedekah biasa sesuai dengan nash (dalil) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
Kedua: Shalat Witir
Sebagaimana disebutkan dalam hadits:
مَنْ نَامَ عَنِ الْوَتْرِ أَوْ نَسِيَهُ، فَلْيُوتِرْ إِذَا ذَكَرَهُ أَوْ اسْتَيْقَظَ
“Barangsiapa tertidur (sehingga tidak melakukan) witir atau lupa, maka hendaklah ia melakukan witir ketika ia mengingatnya atau terbangun” (HR. Ahmad)
– Kondisi Uzur: Diperbolehkan mengqadha’ bagi yang terlewat witir karena tidur atau lupa
– Kondisi Sengaja: Tidak disyariatkan qadha’ bagi yang meninggalkannya dengan sengaja
Ketiga: Shalat Fardhu
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا، لَا كَفَّارَةَ لَهُ إِلَّا ذَلِكَ
“Barangsiapa lupa melakukan shalat, maka hendaklah ia melakukannya ketika mengingatnya, tidak ada kafarat baginya kecuali itu” (HR. Bukhari dan Muslim)
– Kondisi Uzur: Wajib mengqadha’ bagi yang terlewat shalat karena uzur seperti lupa atau tidur
– Kondisi Sengaja: Tidak ada dalil syar’i yang membuktikan disyariatkannya qadha’ bagi yang sengaja meninggalkannya
Keempat: Puasa Ramadhan
Dalam hadits disebutkan:
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلَا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ وَإِنْ صَامَهُ
“Barangsiapa berbuka sehari di bulan Ramadhan tanpa uzur dan tanpa sakit, maka puasa seumur hidup tidak dapat menggantikannya meskipun ia berpuasa”
– Kondisi Uzur: Diperbolehkan mengqadha’ bagi yang berbuka karena uzur syar’i
– Kondisi Sengaja: Tidak diterima qadha’nya meskipun ia berpuasa sepanjang masa
Kesimpulan
Bagi yang melewatkan ibadah terikat waktu karena uzur syar’i, masih memiliki kesempatan untuk menutupinya dengan qadha’. Sedangkan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, hendaknya:
- Bertaubat dengan taubat yang sungguh-sungguh
- Memperbanyak jenis ibadah yang telah ia tinggalkan dengan sengaja
- Berhati-hati agar tidak mengulangi kelalaian dalam beribadah
Semoga Allah memaafkan kelalaiannya dan memberinya petunjuk ke jalan yang lurus dan istiqomah. Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan selalu membuka pintu untuk kembali kepada-Nya.